Proses peradilan di MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final hanya berlaku untuk pelaksanaan putusan MK atas kewenangan menguji undang-undang atas UUD 1945, pemburan partai politik, menyelesaikan sengketa lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan putusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir dan bersifat final. Mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegeraan Indonesia belum menjamin terwujudnya Independensi MK dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya jika perkara yang diselesaikan oleh MK berkaitan dengan lembaga Negara pengusul hakim MK. Indenpenden tidaknya MK sangat tergantung dari integritas dari masing-masing hakim konstitusi, karena antara MK dan hakim MK merupakan satu kesatuan yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Ilmu Hukum Reusam ISSN 2302-6219 E-ISSN 27225100 Volume IX Nomor 1 April 2021 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 106 KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Dedy Syahputra, Joelman Subaidi Abstrak Proses peradilan di MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final hanya berlaku untuk pelaksanaan putusan MK atas kewenangan menguji undang-undang atas UUD 1945, pemburan partai politik, menyelesaikan sengketa lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan putusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir dan bersifat final. Mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegeraan Indonesia belum menjamin terwujudnya Independensi MK dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya jika perkara yang diselesaikan oleh MK berkaitan dengan lembaga Negara pengusul hakim MK. Indenpenden tidaknya MK sangat tergantung dari integritas dari masing-masing hakim konstitusi, karena antara MK dan hakim MK merupakan satu kesatuan yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 107 Latar Belakang Negara Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam, baik dari suku bangsa, etnisitas, anutan agama, maupun dari segi-segi lainnya. Wilayahnya pun sangat luas, terdiri atas lebih dari pulau besar dan kecil, dan sebagian terbesar terpencil dari kehidupan ramai. Keberagaman yang ada baik dari segi suku bangsa dan kondisi geografis Indonesia membawa implikasi terhadap proses penyelenggaraan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara, dalam arti bahwa kekuasaan negara itu tidak terpusat di satu tangan, adanya kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan adanya jaminan atau perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini merupakan ciri konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara yang menganut paham negara hukum rechtsstaat. Konstitusi merupakan hukum dasar yang melandasi keseluruhan sistem hukum yang berlaku di suatu negara yang menganut paham negara hukum, maka "menegakkan hukum dan keadilan" adalah berarti menegakkan ketiga prinsip itu dalam kehidupan bernegara. Sutiyoso, 2004 Di sisi lain, efektifitas penegkan hukum sangat ditentukan oleh sistem dan kerja organisasinya, sistem hukumnya, serta sistem peradilan, di samping itu juga kemauan politik political will para pengambil keputusan menjadi faktor yang menentukan tegak tidaknya hukum. Gagasan mengenai pelembagaan atau institusionalisasi sebuah lembaga peradilan tata negara constitutional court, tidak lepas dari upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, yang sering kali terancam oleh kesewenang-wenangan pemerintah berkuasa. Upaya inilah yang selanjutnya melahirkan konsepsi “constitutional review” atau pengujian konstitusional. Konsepsi ini lahir sebagai buah perkembangan pemikiran dari gagasan tentang negara hukum dalam pengertian rule of law, prinsip pemisahan kekuasaan separation of power, dan upaya perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia. Kolaborasi ketiga Ide dasar kemudian dikembangkan dalam sebuah konsep constitutional review, sebagai jawaban atas kebutuhan adanya suatu pemerintahan modern yang demokratis. Jimly, 2005 Upaya penegakkan konstitusi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara menjadi karakteristik dari cita-cita tentang negara hukum, meskipun karakteristik ini kemudian diaplikasikan dalam bentuk yang berbeda, namun esensi keduanya tetaplah sama. Konsep rechtsstaat mengehendaki perlindungan hak-hak konstitusional warga negara melalui mekanisme paradilan adiministrasi, yang artinya warga negara dapat mengajukan gugatan administrasi terhadap tindakan pemegang kekuasaan atau aturan yang dianggap melanggar hak-hak konstitusionalnya. Pada sebuah lembaga peradilan administrasi, sedangkan konsep the rule of law menitikberatkan pada metode judicial, atau melalui mekanisme judicial review. Dalam konstek Indonesia, penyimpangan praktek penyelenggaraan Negara di bawah rezim orba, menyebabkan Negara tidak berjalan sesuai dengan prinsip Negara hukum sebagaimana yang dianut dalam konstitusi Indonesia. Kedudukan yang sama di depan hukum equality before the law yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penegakan hukum di indonesia juga tidak berlaku. Para pejabat negara yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme jarang bisa dijerat dengan hukum. Jerat hukum hanya bisa menjangkau kaum tidak berpunya the not have society. Buruknya penyelenggaraan negara pada beberapa tahun terakhir pemerintahan rezim orde baru yang antara lain ditandai Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 108 dengan maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi penyebab tuntutan reformasi dari berbagai kalangan, di samping penyebab lainnya. Akumulasi dari berbagai faktor tersebut, pada akhirnya memaksa presiden soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan demikian, reformasi konstitusi yang menjadi salah satu tuntutan, dari berbagai kalangan termasuk para pakar/akademisi hukum tata negara dan kelompok mahasiswa diwujudkan oleh MPR melalui 4 empat kali perubahan 1999-2002. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebagai lembaga legislatif, 19 Oktober 1999. Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM, 18 Agustus 2000. Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum ditetapkan 9 Nopember 2001. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan ke empat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung DPA, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002. Reformasi konstitusi yang dilakukan dalam bentuk amandemen UUD 1945 yang berlansung dalam 4 empat tahap tersebut, telah merubah struktur serta sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan itu dapat dilihat dari ada lembaga Negara yang dihapuskan dan ada juga pembentukan lembaga Negara baru yang kesemuanya bertujuan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang semakin baik sejalan dengan semangat reformasi di segala bidang serta terwujudnya prinsip saling mengimbangi dan saling mengendalikan checks and balances antara satu lembaga Negara dengan lembaga negara lainnya. Sebagai konsekuensi pasca amandemen UUD 1945, yang dilakukan tidak hanya menyesuaikan beberapa undang-undang bidang peradilan yang sudah ada, tetapi juga membentuk undang-undang baru untuk mewadahi pengisian lembaga baru. Salah satu lembaga Negara yang lahir pasca amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia MK-RI, Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 berbunyi Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Pengisian hakim MK masing-masing diajukan oleh Presiden 3 tiga orang, DPR 3 tiga orang, Mahkamah Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 109 Agung MA 3 tiga orang, sehingga seluruhnya berjumlah 9 Sembilan orang hakim MK. Kewenangan MK dan pengisian Hakim MK kemudian diatur kembali dalam UU Nomor 24 Tahun 2003, serta hukum acara di MK merupakan materi dari UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UUD 1945. Keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan yang dimiliki MK dan mekanisme pengisian Hakim MK diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan langkah implimentatif dalam merespon ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 yang telah dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif. Lahirnya MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 membawa pergeseran fundamental mendasar baik dari aspek kekuasaan, kedudukan lembaga-lembaga Negara, serta hubungan antar lembaga Negara. Pergeseran tersebut merupakan konsekuensi dari adanya perubahan UUD 1945 yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan tercapainya prinsip saling mengimbangi dan saling mengendalikan checks and balances antar lembaga Negara dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk mencapai tujuan Negara. 2. METODE PENELITIAN Dalam penulisan makalah ini digunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan historis sebagai alat untuk menganalisis rumusan permasalahan serta untuk mencapai tujuan dari penulisan makalah ini. Oleh karena itu, dalam penulisan makalah ini dilakukan kajian kepustakaan yaitu berupa kajian terhadap bahan-bahan primer dan bahan-bahan skunder, yang ada kaitannya dengan judul makalah dan juga digunakan bahan hukum tersier guna untuk memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder. Hasil kajian kepustakaan digunakan sebagai kerangka teoritis serta sebagai bahan pembahasan makalah secara keseluruhan. 3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Aspek Yuridis Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada dasarnya kajian terhadap kedudukan dan mekanisme pengisian hakim Mahkamah Konstitusi MK, bisa dikaji dari beragam perspektif, semisal mengkaji “kedudukan dan mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia” dari aspek filosofis, sosiologis, dan historis. Pada sub bab tulisan ini akan difokuskan pengkajian kedudukan dan mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegaraan indonesia dari aspek yuridis, atau bisa juga dikatakan kedudukan dan mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia secara normatif. Dengan pemahaman yang demikian, maka bisa juga dikatakan hasil pembahasan dalam sub bab ini merupakan penyampaian informasi mengenai kedudukan dan mekanisme pengisian hakim MK dalam Ahmad Syarizal, Cet. 1, Peradilan Konstitusi Suatu Studi Tentang Adjudifikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Jakarta; PT. Pradnya Paramita, 2006, hal 14. UU Nomor 24 Tahun 2003 merupakan undang-undang organik, hal ini dikarenakan materi UU Nomor 24 Tahun 2003 merupakan materi atau persoalan yang digariskan oleh ketentuan hukum yang menjadi dasarnya yaitu UUD, berbeda dengan undang-undang non organik yang materi yang diatur tidak secara eksplisit ditentukan oleh UUD. Amiroeddin Syarif, Cet. I, Perundang-Undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta; Bina aksara, 1987, hal. 33 Soerjano Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 29 Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 110 sistem katatanegaraan Indonesia yang seharusnya dilaksanakan atau yang seharusnya dilakukan pada masa setelah peraturan perundangan tentang MK ditetapkan. Untuk memudahkan pembahasan pada sub bab ini maka pembahasannya akan diurai dalam 2 dua poin. Poin pertama membahas tentang kedudukan MK dan poin kedua dibahas tentang pengisian hakim MK, kedua poin sub bab pembahasan tersebut, diuraikan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur tentang MK yaitu UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003, dan Peraturan MK yang relevan dan terkait dengan fokus sub bab pembahasan makalah ini. 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi MK Peradilan mempunyai posisi yang strategis dan sangat penting bagi bangunan suatu negara hukum. Sejarah perjalanan umat manusia telah menunjukkan bahwa semakin baik hukum dan pengadilan suatu bangsa, akan semakin tinggi kualitas peradapan bangsa yang bersangkutan. Bahkan dapat dikatakan tidak ada bangsa yang dapat dikategorikan beradabab tanpa mempunyai hukum yang baik dan pengadilan yang baik dan berdaulat. Hal inilah yang menyebabkan kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan yang merdeka menyelenggarakan peradilan, senantiasa mendapat landasan hukum yang kuat dihampir semua konstitusi suatu utama kekuasaan kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan RI yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi dibidang kekuasaan kehakiman ditujukan untuk, pertama menjadikan kekuasan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen; kedua mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum; ketiga menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya; keempat mendorong dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit. Mahkamah Konstitusi merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Secara yuridis kehadiran MK diawali dengan penetapan perubahan pasal 24 UUD 1945 tanggal 9 November 2001, hasil amandemen ke tiga ini sudah menempatkan MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung MA. Berdasarkan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 MK harus sudah terbentuk selambat-lambatnya tanggal 17 Agustus 2003, dan sebelum MK terbentuk, maka segala kewenangan MK dilaksanakan oleh MA. Adi Sulistiyono, Pengembangan Kemampuan Hakim Dari Perspektif Sosiologis, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Pengembangan Kemampuan Hakim, Kerjasama Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas SamRatulangi; tanggal 21-22 Oktober di Hotel Ritzy Manado Hidayat Nur Wahid, Eksistensi Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diakses tanggal 6 Oktober 2010 Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 111 MK sebagai sebuah lembaga Negara baru memiliki kewenangan yang berbeda dengan MA walaupun MA dan MK berada dalam satu lingkup kekuasaan yaitu sama-sama pemegang kekuasaan yudikatif. Terhadap hal ini UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK yaitu 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan, 5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh MK tersebut dan untuk terlaksananya kewenangan MK sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, maka UUD 1945 juga menempatkan sebanyak 9 orang hakim yang bertugas menjalankan kewenangan MK. 9 sembilan orang hakim MK tersebut, 3 orang berasal dari DPR, 3 orang berasal dari Presiden. Tujuan adanya usulan hakim MK berasal dari 3 tiga lembaga Negara yang berbeda adalah tidak lain hanya untuk mewujudkan terlaksananya prinsip saling mengimbangi dan mengendalikan cheks and balances. Kewenangan MK dibidang pengujian undang-undang atas Undang-Undang Dasar, menempatkan MK sebagai penjaga kemurnian konstitusi atau dengan kata lain sebagai pengawal konstitusi. Dalam hal ini, pengujian undang-undang atas undang-undang dasar yang dilakukan oleh MK yaitu berkaitan dengan bertentangan tidaknya materi suatu undang-undang yang merupakan produk legislatif dan eksekutif terhadap UUD 1945. Jika bertentangan, maka MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan materi undang-undang sebagaimana dimohonkan oleh pemohon. Perumusan keberadaan MK dan kewenangan yang dimiliki MK langsung dalam UUD juga memperlihatkan bahwa MK merupakan lembaga tinggi Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Mengakomodir amanah UUD 1945 tentang pembentukan MK, maka Presiden bersama dengan DPR setelah melalui proses pembahsan yang cukup panjang menetapkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 98 Tahun 2003. Sebagai sebuah lembaga Negara, MK baru utuh setelah Sembilan Hakim Konstitusi dilantik oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada tanggal 16 Agustus 2003. 2. Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi Pasal 24 C UUD 1945 Pasal 24 C ayat 3 UUD 1945, hal yang sama juga diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Meskipun hakim konstitusi berasal dari 3 tiga lembaga negara yang berbeda, tidak ada jaminan bahwa pengisian hakim MK akan berlangsung terbuka dan pertisipatif. Saldi Isra, Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Andalas University Press, 2006 MK merupakan lembaga Negara yang utama main organs yang mempunyai kedudukan sederajat dengan lembaga tinggi Negara lainnya. Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta; Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal. 42. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 112 Setiap orang yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh tata-hukum, maka dapat disebut suatu organ. di samping organ yang berbentuk organik lebih luas lagi setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat disebut organ asalkan fungsinya menciptakan norma normcreating dan/atau bersifat menjalankan norma norm applying.Hakim adalah organ karena ia dipilih dan diangkat untuk menjalankan fungsinya tersebut, yaitu menciptakan norma melalui keputusannya. Menurut Kelsen ciri-ciri penting organ Negara dalam arti sempit adalah1. Organ Negara dipilih atau diangkat untuk menduduki suatu jabatan atau fungsi tertentu; 2. Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eklusif; 3. dan karena fungsinya itu ia berhak mendapatkan gaji dari Negara. Pejabat-pejabat publik yang dipilih tetapi tidak lansung oleh rakyat, merupakan tergolong kepada pejabat yang harus dibedakan dari hukum kepegawaian. Selanjutnya penyebutan statau lembaga Negara dan pejabat Negara itu memang mengandung konsekuensi hak-hak dan kewajiban tertentu yang membebani Negara dengan anggaran, fasilitas, dan sebagainya adalah persoalan pengaturan saja dan tidak perlu menghalangi pengertian bahwa mereka adalah pejabat Negara. Salah satu faktor yang berpengaruh dalam menciptakan peradilan yang lebih baik ialah terdapat hakim yang memiliki integritas dan profesional. Hakim yang berintegritas dan profesional hanya didapat melalui rekruitmen dan seleksi serta pelatihan. Rekruitmen dan seleksi dalam rangka mendapatkan hakim yang baik harus mengutamakan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Walaupun sistem rekruitmen dan seleksi telah berhasil mendapat hakim yang memiliki integritas dan profesionalitas, tetapi kedua unsur itu tetap perlu dikembangkan. Keberhasilan pengembangan kedua sifat itu diharapkan akan memberi kontribusi dalam menciptakan peradilan yang lebih baik. Hakim Mahkamah Konstitusi adalah pejabat Negara yang bertugas menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Status “pejabat Negara” yang dimiliki oleh Hakim MK dikarenakan para hakim MK diusul dan diangkat pejabat yang secara langsung dipilih oleh rakyat. Di samping itu, Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebutan bahwa “Hakim Konstitusi adalah pejabat Negara”. Dengan demikian jelaslah secara eksplisit Hakim konstitusi adalah pejabat Negara yang bertugas menjalankan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hakim dalam semua tingkatan menduduki posisi sentral dalam proses peradilan. Dalam posisi sentral itulah diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan. Hanya hakim yang baik yang dapat diharapkan dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat banyak pandangan tentang kriteria hakim baik antara lain, memiliki kemampuan hukum legal skill, berpengalaman yang memadai, memiliki integritas, memiliki kesehatan yang baik, mencerminkan keterwakilan masyarakat, memiliki nalar yang baik, memiliki visi yang luas, memiliki ibid, hal. 36 ibid, hal. 37 Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta Bhuana Ilmu Populer, 2008, hal. 381-382 Mustafa Abdullah, Pengembangan Profesionalisme dan Integritas Hakim, diakses tanggal 6 Oktober 2010 Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 113 kemampuan berbahasa dan menulis, mampu menegakkan hukum negara dan bertindak independen dan imparsial, dan memiliki kemampuan administratif dan efisiensi. Hakim yang baik sebagaimana disebut di atas hanya lahir dari suatu sistem yang baik. Sistem yang baik yang dapat melahirkan hakim yang baik tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kehakiman Belanda Odette Buitendam, yaitu melalui suatu rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik. Unsur integritas dan profesionalisme merupakan dua unsur yang terkandung dalam pengertian hakim yang baik, bukan unsur yang dibawa sejak lahir, melainkan unsur-unsur yang didapat dari rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik pula. Sebelum UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi disahkan, Saldi Isra, salah seorang pakar hukum tata Negara telah memberi masukan terhadap mekanisme pengisian hakim konstitusi adalah sebagai berikut “Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus mampu meletakkan dasar yang kokoh dalam proses rekrutmen Hakim Konstitusi. Semua itu hanya mungkin dilakukan kalau undang-undang mampu 1 menciptakan kriteria dan standar bagi ketiga institusi yang menjadi sumber rekrutmen, 2 membuka ruang adanya partisipasi publik selama proses rekrutmen berlangsung, dan 3 mengelaborasi Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 terutama untuk mendapatkan hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Berdasarkan pendapat tersebut, Saldi Isra mengharapkan bahwa UU MK harus mampu menciptakan kriteria dan standar yang sama untuk ketiga institusi yang menjadi sumber perekrutan hakim konstitusi. Ini amat penting dan mendasar karena UUD 1945 tidak menentukan secara eksplisit bagaimana penyaringan, seleksi, maupun pemilihan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga dimaksud. Kenyataannnya UU No. 23 Tahun 2003 tentang MK yang saat ini telah berlaku, tidak sama sekali memuat tentang mekanisme rekrutmen hakim konstitusi dari ketiga lembaga Negara yang menjadi sumber asal hakim konstitusi. Artinya, UU No. 23 Tahun 2004 menyerahkan sepenuhnya persoalan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi pada masing-masing lembaga Negara yang mengusulkan. Dalam pasal 19 UU No. 24 Tahun 2003 hanya menyatakan bahwa “pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif”. Ini artinya ke tiga lembaga Negara yang mengusulkan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipasi. Sedangkan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga. Pasal 18 ayat 1 UU No. 24 tahun 2003 berbunyi “Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 tiga orang oleh Mahkamah Agung, 3 tiga orang oleh DPR, dan 3 tiga orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Pasal 4 berbunyi, bahwa Mustafa Abdullah, Pengembangan Integritas Dan Profesionalisme Hakim, diakses tanggal 6 Oktober 2010 Saldi Isra, Perekrutan Hakim Konstitusi, diakses tanggal 20 September 2010 Pasal 20 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 114 1 Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2 Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 tujuh orang anggota hakim konstitusi. 3 Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tiga tahun. Sebagai pejabat Negara hakim konstitusi juga mempunyai hak kedudukan protokoler dan hak keuangan, Pasal 6 Ayat 1 secara lengkap berbunyi “Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat Negara”. Dalam pengisian hakim konstitusi yang diusulkan oleh lembaga Negara DPR, Presiden, Mahkamah Agung wajib memperhatikan syarat calon hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 24 tahun 2003 menyatakan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; b. adil; dan c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Menegakkan integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang adil dan tidak tercela, MK telah menetapkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi Sapta Karsa Hutama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Di samping syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 sebagaimana diuraikan di atas, ke tiga lembaga Negara yang mmengusulkan hakim konstitusi juga harus memperhatikan syarat-syarat lainnya yaitu Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 merumuskan sebagai berikut 1 Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat a. warga negara Indonesia; b. berpendidikan sarjana hukum; c. berusia sekurang-kurangnya 40 empat puluh tahun pada saat pengangkatan; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih; e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 sepuluh tahun. 2 Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. Selanjutnya dalam Pasal 17 juga disebutkan bahwa hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri. Keselurahan persyararatan yang disyaratkan oleh UU No. 24 Tahun 2003 wajib dijadikan pedoman oleh masing-masing lembaga Negara dalam mengusulkan Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 115 hakim konstitusi. Para hakim konstitusi yang telah terpilih, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 7 hari sejak usulan diterima. Kedudukan dan pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di dasar pada Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C UUD 1945, serta UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan peraturan perundangan pelaksana dari amanah Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C UUD 1945 yang di dalamnya memuat norma-norma tentang kedudukan dan mekanisme pengisian hakim konstitusi, prinsip-prinsip dalam pengisian hakim konstitusi, serta hukum acara mahkamah konstitusi, dan materi muatan lainnya. Pada prinsipnya materi muatan UU No. 24 Tahun 2003 sudah sejalan dengan amanah UUD 1945 tentang MK. UU No. 24 Tahun 2003 sifatnya hanya mengakomodir amanah Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C UUD 1945, serta mengatur beberapa hal yang sifatnya kongkrit yang berkaitan dengan MK. Materi muatan yang berkaitan dengan MK dalam UUD 1945 merupakan norma-norma yang bersifat abstrak. Sedangkan materi muatan UU No. 24 Tahun 2003 merupakan norma-norma kongkrit atau penjabaran lebih lanjut dari norma abstrak yang ada dalam UUD 1945. Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C UUD 1945 merupakan landasan yuridis pembentukan MK, mekanisme pengisian hakim MK. Sedangkan UU No. 24 Tahun 2003 merupakan landasan yuridis dalam pelaksanaan pembentukan MK, mekanisme pengisian MK, tata cara pelaksanaan kewenangan MK, serta hal lain yang bersifat teknis. 2. Independensi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berkaitan dengan sub bab pembahasan ini yaitu tentang “independensi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia”.Merujuk kepada judul sub pembahasan tersebut, maka dengan sendirinya beberapa hal yang berkaitan dengan kedudukan hakim MK, mekanisme pengisian hakim MK, dan pelaksanaan putusan yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan kewenangan MK, kekuatan putusan MK yang dikenal bersifat “final”, proses peradilan yang bersifat “pertama dan terakhir”, serta asumsi-asumsi benturan-benturan kepentingan antar hakim MK yang merupakan konsekuensi dari usulan hakim konstitusi dari 3 tiga lembaga Negara yang berbeda, akan menjadi bahan yang digunakan untuk menilai independensi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana yang telah di amanahkan oleh UUD 1945. Pembahasan pada sub bab ini akan di dibahas dalam dua poin yaitu; poin pertama tentang kedudukan dan mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan poin kedua tentang independensi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. pembahasan pada poin pertama menjadi urgen untuk dikemukan dikarenakan keberadaan MK tidak terlepas dari kedudukan para hakim konstitusi ada di dalamnya. Poin pertama sub bab ini akan menjadi bahan analisa dalam pembahasan poin kedua sub bab ini yang menjadi inti dari pembahasan pada sub bab ini yaitu tentang independensi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 1. Kedudukan Hakim MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasca amandemen UUD 1945, Pelaku kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahmamah Agung beserta peradilan di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 116 Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya, hakim merupakan pejabat Negara yang mempunyai kedudukan terhormat dan seharusnya memang demikian. Menjunjung tinggi profesionalisme bagi seorang hakim adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Dengan demikian posisinya yang terhormat akan mendapat penghormatan dari masyarakat. Begitu juga sebaliknya, jika seorang hakim tidak bisa menjunjung tinggi profesionalisme dirinya seorang hakim, kedudukannya yang terhormat secara normatif tidak mendapat tempat yang terhormat di tengah-tengah masyarakat. Dalam arti yang luas hakim juga merupakan organ Negara, hal ini dikarenakan pada dasarnya hakim menjalankan profesinya berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan, profesinya adalah utama, dipilih secara tidak lansung oleh rakyat, serta mendapat gaji dari Negara. Berkaitan dengan hakim konstitusi pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang telah diuraikan di atas. Kedudukannya tidak bisa dilepaskan dari organ yang mewadahinya yaitu mahkamah konstitusi. UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan-kewenangan yang cukup sentral kepada lembaga Negara Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk menciptapkan prinsip saling mengimbangi dan mengendalikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kewenangan-kewenangan yang ada pada Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat pasif manakala tidak ada yang menjalankan. Oleh karena itu, maka kewenangan-kewenangan yang ada pada Mahkamah Konstitusi baru menjadi aktif setelah ada yang menjalankan. Dalam hal ini, yang berwenang menjalankan kewenangan-kewenangan yang ada pada Mahkamah Konstitusi yaitu hakim konstitusi yang telah memperoleh kewenangan secara atributif dari UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sehinggga dengan demikian segala kewenangan yang ada Mahkamah Konstitusi juga melekat pada Hakim Konstitusi, atau dengan kata lain apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi itulah kewenangan Hakim Konstitusi. Berbagai kewenangan yang dimiliki oleh MK telah menempatkan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi atau penjaga kemurnian konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, dan sesungguhnya yang menjalankan fungsi tersebut adalah para Hakim Konstitusi, merekalah yang secara aktif mengawal atau menjaga kemurnia konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi Negara dan merupakan lembaga Negara Utama state main organ dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan merupakan lembaga Negara bantu state auxiliary organ. Keberadaan Mahkamah konstitusi sebagai lembaga Negara utama didasarkan pada paham trias politica, banyak ahli tata Negara berpendapat bahwa untuk menentukan kriteria apakah sebuah lembaga Negara bersifat “lembaga Negara utama” atau “lembaga Negara bantu” harus dilihat dari keberadaannya, jika keberadaan merupakan penyangga terhadap bangunan sebuah Negara dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki adalah salah satu dari kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif, maka lembaga Negara tersebut diklasifikasikan sebagai lembaga Negara utama. Sedangkan, jika keberadaan lembaga Negara tersebut bersifat penyangga terhadap lembaga-lembaga Negara pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif, maka lembaga Negara tersebut diklasifikasikan sebagai sebagai lembaga Negara bantu. Penyebutan MK sebagai lembaga tinggi Negara didasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen. Pasca Amandemen UUD1 1945 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi. Secara tegas Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 117 dasar”. Ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada konstitusi, berbeda sebelumnya kekuasaan tertinggi ada ditangan parlemen. Namun yang menjadi alasan utama penggolangan sebuah “lembaga tinggi Negara” lebih dikarenakan keberadaannya ditingkat pusat, pembentukan lembaga Negara ditentukan dan di atur dalam UUD 1945 atau dalam sebuah konstitusi. Dalam kerangka demikian, maka hakim konstitusi juga berkedudukan sebagai pejabat tinggi Negara yang berfungsi sebagai pengawal atau penjaga kemurnian konstitusi. 2. Independensi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia MK merupakan lembaga yang lahir pasca amandemen UUD1945 sebagai salah satu lembaga Negara yang berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Selengkapnya Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 berbunyi ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Penyebutan ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka” dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Hal ini dimaksudkan tidak lain adalah dalam menjalankan kekuasaannya lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman harus terbebas dari pengaruh siapapun atau lembaga Negara manapun termasuk juga terbebas dari pengaruh lembaga eksekutif dan legilatif. Sehingga pelaku kekuasaan kehakiman dalam menjalankan kewenangannya benar-benar independen. Dalam pelaksanaan kewenangannya lembaga kekuasaan kehakiman hanya mendasarkan putusan untuk mewujudkan “keadilan dan menegakkan hukum”. Mewujudkan “keadilan dan menegakkan hukum” juga menjadi cita-cita bangsa, sehingga adanya sebuah lembaga Negara sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen merupakan suatu hal yang harus terwujudkan. Mekanisme pengisian hakim konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia Indonesia sebagaimana telah dijelaskan pada bab dan sub bab sebelumnya bahwa masing-masing diusulkan oleh tiga lembaga Negara yang berbeda yaitu; 3 tiga orang oleh Presiden eksekutif, 3 tiga orang oleh DPR legislatif, dan 3 tiga orang oleh Mahkamah Agung yudikatif. Pada prinsipnya UUD 1945 mengatur mekanisme pengisian hakim konstitusi oleh tiga lembaga Negara sebagai pemegang 3 tiga cabang kekuasaan Negara yang menjadi bangunan utama berdirinya sebuah Negara. Pengisian hakim konstitusi yang demikian juga bisa diartikan sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip saling mengendalikan dan mengimbangi dalam penyelenggaraan Negara. Kewenangan urgen yang dimiliki MK yaitu; Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan bahwa Pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan teringgi ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi, atau lebih kenal dengan sebutan “supremasi konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 118 Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang MK, dalam hal; 1. untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3. memutus pembubaran partai politik; 4. dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, merupakan putusan yang bersifat ”final”, ini artinya bahwa setelah penetapan putusan MK tersebut setiap pihak yang terlibat dan terkait dengan putusan MK tersebut wajib melaksanakannya. Penyebutan MK, ”berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir” serta ”bersifat final”. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa setelah penetapan putusan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para pihak, semisal Peninjauan Kembali PK yang dikenal dalam proses peradilan di Mahkamah Agung MA. Setiap para pihak yang terlibat dalam uji materil undang-undang atas UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum, lansung bisa mengajukan permohonan kepada mahkamah konstitusi dan setelah keluarnya putusan MK, para pihak yang terlibat tidak bisa melakukan upaya hukum apapun, atau dengan kata lain semua pihak yang terlibat dan terkait dengan perkara dan/atau sengketa harus menjalankan putusan MK. Sedangkan putusan MK atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar tidak bersifat final. Adapun argumennya yaitu didasarkan pada; pertama; jika kelompok kewenangan pertama yang di miliki MK, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa ”... MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam atas pengujian materil undang-undang atas UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum”. Berbeda halnya dengan kewenangan MK dalam memberi putusan atas dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut konstitusi/UUD, dalam pasal 24 C ayat 2 tersebut, tidak sama sekali menyebutkan tentang apakah putusan MK bersifat ”final” atau ”tidak final”. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kemudian dalam pasal Pasal 7B UUD 1945 dijelaskan dalam beberapa ayat secara lengkap berbunyi Pasal 24 C ayat 1 dan 2 UUD 1945 Hal ini juga yang membedakan antara proses peradilan di MA dan di MK. penyebutan kelompok pertama atas kewenangan yang dimiliki MK, tidak lain hanya untuk membedakan kewenangan MK untuk memutuskan dugaan DPR atas Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut UUD 1945. Di samping untuk memudahkan penyusun makalah dalam melakukan pembahasan. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 119 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. 3 Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. 6 MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. 7 Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Pengaturan pelaksanaan putusan MK atas dugaan DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 B UUD 1945, memperlihatkan bahwa putusan MK atas dugaan DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut UUD 1945 tidak bersifat final, artinya pelaksanaan putusan MK bisa dilaksanakan bisa saja tidak dilaksanakan. Hal ini, ini sangat tergantung “niat baik” dari anggota MPR atau tergantung dari hasil sidang paripurna MPR. Kemudian jika dalam pelaksanaan putusan MK dalam kelompok pertama yaitu “pengujian materil undang-undang atas UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan Dalam hal MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut UUD 1945 sebagaimana yang menjadi dugaan DPR, maka berdasarkan putusan MK tersebut DPR DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Kemudian MPR menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR tersebut. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 120 umum” tidak peradilan yang harus ditempuh oleh para pihak untuk bisa mengajukan permohonan ke MK dan tidak ada upaya hukum lain yang harus dilakukan untuk melaksanakan putusan MK. Sedangkan dalam pelaksnaan putusan MK tentang dugaan DPR atas Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran menurut UUD 1945, pelaksanaannya dilakukan dalam rapat paripurna MPR. Kondisi ini juga menggambarkan bahwa keputusan hukum putusan MK yang pelaksanaannya melalui instrumen politik dan telah mendapat legalisasi yaitu melalui UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terlepas dari pelaksanaan putusan MK yang bersifat “final” atau “tidak final”, terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK itu sendiri. Ada hal lain, yang menarik untuk dicermati yaitu berkaitan dengan proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam menyelenggarakan 5 lima kewenangan yang diamanahkan oleh UUD 1945 telah dijelaskan sebelumnya, apabila dikaitkan dengan keberadaan MK sebagai lembaga negara independen terbebas dari pengaruh siapapun dan lembaga negara manapun dalam melaksanakan putusannya. Pengambilan putusan di MK dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi yaitu 9 sembilan orang hakim konstitusi. Benturan kepentingan antar hakim konstitusi sangat mungkin terjadi dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan lembaga Negara pengusul hakim konstitusi, semisal dalam menyelesaikan dugaan DPR atas Presiden dan/atau Wakil presiden yang telah melakukan pelanggaran hukum menurut konstitusi. Sebagamana diketahui bahwa DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden juga merupakan pengusul hakim konstitusi. Maka dalam pengambilan keputusan ada kemungkinan akan terjadi; 3 tiga orang hakim konstitusi akan mengambil sikap bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum menurut konstitusi sebagaimana yang menjadi dugaan DPR, 3 tiga orang hakim konstitusi akan mengambil sikap bahwa dugaan DPR atas Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945 terbukti, selanjutnya 3 tiga orang hakim lainnya akan menjadi objek lobby dari para pihak yang sedang diperkarakan di MK. Dalam kondisi demikian putusan MK tidak lebih dari hanya sebuah keputusan politik yang jauh dari tujuan pembentukan MK yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Kondisi terburuk tersebut juga menggambarkan bahwa dalam menjalankan kewenangannya MK jauh keberadaannya sebagai lembaga Negara yang independen atau terbebas dari pengaruh dari siapapun dan lembaga Negara manapun. Namun demikian, kondisi terburuk sebagaimana diuraikan di atas dapat saja tidak terjadi, jika para hakim MK berpegah teguh kepada amanah UUD 1945 serta sumpah jabatan yang telah dilakukan pada saat dilantik menjadi hakim konstitusi. Dalam pemahaman demikian, maka indenpenden tidaknya MK sangat tergantung dari integritas dari masing-masing hakim konstitusi. Berbagai persyaratan yang termuat dalam UU No. 24 Usulan hakim konstitusi dari tiga lembaga Negara yang berbeda, disatu sisi bisa menciptakan prinsip checks and balances. Namun di sisi lain, akan rentan terhadap terjadinya benturan kepentingan antar hakim konstitusi dalam mengadili sengketa yang terkait dengan lembaga Negara pengusul hakim konstitusi. 3 tiga orang hakim konstitusi yang membela presiden dan/atau wakil presiden merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. 3 tiga orang hakim konstitusi yang membela presiden dan/atau wakil presiden merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Eddy Purnama, bahan kuliah “perkembangan Hukum Tata Negara”, pada Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala, tanggal 25 Oktober 2010. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 121 Tahun 2003 yang dijadikan sebagai ukuran dalam pengisian hakim konstitusi, baik yang berupa syarat umum, khusus, dan syarat lain, tidak akan dampak apapun terhadap independensi MK dalam menjalankan kewenangannya. Karena keberadaan MK tidak terlepas dari hakim MK itu sendiri, sehingga independen tidaknya MK sangat tergantung dari hakim konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi. Pada akhirnya komitmen moral pada hakim konstitusi menjadi kunci untuk tegaknya independensi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 3. Kelemahan Mekanisme Pengisian Hakim Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dalam pemahaman penulis, ada perbedaan signifikan antara apa yang dimaksud dengan kelemahan dan kendala/hambatan disisi lain. Penggunaan kata-kata “kelemahan” pada sub bab ini ditujukan untuk meperlihatkan kondisi ketidakberdayaan sesuatu, disebabkan faktor alami/bawaan/cacat bawaaan. Dalam konteks mekanisme pengisian hakim MK, kelemahan yang dimaksud adalah kekurangan bawaan dari mekanisme pengisian hakim MK yang telah dilegalisasi melalui peraturan perundangan serta dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga kalau kelemahan itu dihilangkan maka hasil yang diperoleh akan lebih optimal. Terkait dengan sub bab ini, yang ingin digambarkan adalah kelemahan dari mekanisme pengisian hakim konstitusi yang telah ditetapkan melalui peraturan perundangan. Sedangkan terkait dengan “hambatan” menurut pemahaman penulis ditujukan untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan sebuah mekanisme yang telah ideal atau tidak ideal tetapi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan lebih disebabkan oleh faktor dari luar, bukan karena faktor bawaan sistem yang telah dilegalisasi. Pengisian hakim konstitusi di Indonesia dilakukan melalui usulan tiga lembaga Negara yaitu, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, dan Mahkamah Agung MA. Masing-masing lembaga Negara tersebut mengusulakan 3 orang hakim konstitusi dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 24 tahun 2003 menyatakan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut hakim yang direkrut harus memiliki memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat ini merupakan syarat pokok yang harus mendapat perhatian lembaga-lembaga Negara yang mengusulkan hakim konstitusi. Syarat ini menjadi kunci terhadap terlaksananya kewenangan yang ada pada Mahkamah konstitusi secara maksimal, tanpa syarat ini sulit diharapkan Mahkamah Konstitusi akan berjalan sebagaimana yang menjadi harapan semua pihak. Syarat tambahan yang juga harus menjadi prioritas dalam pengisian hakim konstitusi, tanpa syarat ini tidak bisa diangkat menjadi hakim konstitusi. Adapun syarat tambahan tersebut yaitu 1. warga negara Indonesia; 2. berpendidikan sarjana hukum; 3. berusia sekurang-kurangnya 40 empat puluh tahun pada saat pengangkatan; Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 122 4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih; 5. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan 6. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 sepuluh tahun. 7. Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. Setelah syarat pokok dan syarat tambahan dalam pengangkatan hakim konstitusi yang harus dipenuhi, juga ada syarat lainnya terhadap seorang hakim konstitusi, syarat ini merupakan larangan terhadap hakim konstitusi untuk merangkap menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri. Maka dengan demikian, tiga kelompok persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang tentang MK wajib dilaksanakan oleh hakim konstitusi dan wajib pula untuk dipenuhi lembaga-lembaga negara pengusul hakim konstitusi. Pada prinsipnya hakim konstitusi yang diusulkan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana dimaksud di atas, rekrumennya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif akuntabel. Sedangkan berkaitan dengan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi menjadi kewenangan masing-masing lembaga-lembaga Negara pengusul secara internal. Namun demikian, prinsip transparan, partisipatif, objektif akuntabel, dalam proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim oleh masing-masing lembaga Negara harus dipenuhi. Tidak adanya pengaturan secara kongkrit tentang tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dan menjadi kewenangan masing-masing lembaga-lembaga Negara pengusul berimplikasi terhadap keberagaman proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberagaman dalam tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sepintas dapat dipahami, hal ini dikarenakan tata cara pengambilan keputusan antara satu lembaga dengan lembaga Negara yang satu dengan lembaga Negara lainnya juga berbeda. Periode pertama pengisian hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan dilakukan oleh masing-masing lembaga Negara pengusul, yaitu; Presiden malakukan rekrutmen melalui tim yang dibentuk terdiiri dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, dan Jaksa Agung, selanjutnya pada priode kedua pengisian hakim konstitusi perekrutan hakim konstitusi dilakukan melalui Dewan Pertimbangan Presiden. Sedangkan DPR rekrutmen dilakukan melalui “uji kelayakan dan kepatutan” melalui Komisi III DPR-RI. Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yang berwenang mengusul Hakim Konstitusi melakukan pemilihan secara internal. Awal pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, mengatakan bahwa “sebaiknya dibentuk suatu panitia bersama antara presiden, DPR, dan MA untuk memilih para hakim konstitusi”. Namun ide ini ditolak oleh Pansus Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P dengan argument bahwa "UUD sudah menegaskan bahwa untuk hakim konstitusi dibagi pada tiga institusi untuk mengajukan calonnya masing-masing”. terhadap penolakan yang kemukan atas ide yang disampaikan oleh Jimly Asshidiqie ada benar karena UUD 1945 mengamanahkan bahwa Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 123 pengajuan hakim konstitusi dilakukan oleh tiga lembaga tetapi dalam hal ini, tidak ada salahnya jika UUD No. 24 tahun 2003 mengatur juga proses tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi untuk masing-masing lembaga Negara pengusul hakim konstitusi sebagai wujud dari pelaksnaan prinsip transparan, partisipatif, objektif akuntabel dalam pelaksanaan rekrutmen hakim hakim konstitusi oleh ke tiga lembaga Negara yang juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Pengaturan mekanisme pencalonan hakim konstitusi yang diatur UU No. 24 Tahun 2003 adalah; disatu sisi UU No. 24 tahun 2004 mengharapkan adanya prinsip transparan, partisipatif, objektif akuntabel dalam rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga Negara yang berwenang. Namun di sisi lain UU No. 24 Tahun 2003 tidak mengatur mekanisme pengisian hakim konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing lembaga Negara. Sehingga lembaga Negara pengusul hakim konstitusi dalam melakukan seleksi hakim konstitusi bisa saja tidak melaksanakannya berdasarkan prinsip-prinsip partisipasi, akuntabel, transparan, dan objektif, akan tetapi dilakukan menurut kehendak masing-masing lembaga Negara pengusul hakim konstitusi. Gambaran tersebut, memperlihatkan bahwa pengaturan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, pengajuan hakim konstitusi yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terdapat “kelemahan” untuk mewujudkan prinsip-prinsip pengisian hakim konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kelemahan ini, dapat pula disebut sebagai sebuah kelemahan dalam sistem pengisian hakim mahkamah konstitusi di Indonesia. Kesimpulan Secara yuridis hakim MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan organ Negara yang berkedudukan pejabat tinggi Negara dan berfungsi sebagai pengawal atau penjaga kemurnian UUD 1945 atau konstitusi Indonesia. Merekalah yang secara aktif mengawal atau menjaga kemurnian konstitusi dan menjalankan fungsi kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan yang ada pada Mahkamah Konstitusi melekat menjadi kewenangan hakim konstitusi. Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C UUD 1945 merupakan landasan yuridis pembentukan MK, mekanisme pengisian hakim MK. Sedangkan UU No. 24 Tahun 2003 merupakan landasan yuridis dalam pelaksanaan pembentukan MK, mekanisme pengisian MK, tata cara pelaksanaan kewenangan MK, serta hal lain yang bersifat teknis. Proses peradilan di MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final hanya berlaku untuk pelaksanaan putusan MK atas kewenangan menguji undang-undang atas UUD 1945, pemburan partai politik, menyelesaikan sengketa lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan putusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir dan bersifat final. Mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegeraan Indonesia belum menjamin terwujudnya Independensi MK dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya jika perkara yang diselesaikan oleh MK berkaitan dengan lembaga Negara pengusul hakim diakses tanggal 11 Oktober 2011 Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 124 MK. Indenpenden tidaknya MK sangat tergantung dari integritas dari masing-masing hakim konstitusi, karena antara MK dan hakim MK merupakan satu kesatuan yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. Tidak adanya pengaturan tentang mekanisme pengisian hakim konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing lembaga Negara di dalam UU No. 24 tahun 2003 yang sesuai dengan prinsip dalam rekrutmen hakim konstitusi merupakan suatu kelemahan dari mekanisme pengisian hakim MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjamin terwujudnya prinsip parsitipatif, transparan, akuntabel, dan objektif. DAFTAR PUSTAKA Asshidiqie, Jimmly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Barat PT. Buana Ilmu Populer _________ Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta; Konstitusi Press, 2005 _________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta; Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamidi, Jazim, dkk, Cet. I, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Yogyakarta; Total Media, 2009 Isra, Saldi, Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Padang; Andalas University Press, 2006 Kusnardi, Moh. Kusnardi, Bintan Saragih, Ilmu Negara, Edisi Revisi, Jakarta Gaya Media Pratama Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta; Rajawali Pers, 2009 Soekanto, Soerjano dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Raja Grafindo Persada Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sitem Hukum, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2006 Sutiyoso, Bambang, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2004 Soemantri, Sri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Bandung, Alumni, 1986 Syarif, Amiroeddin, Cet. I, Perundang-Undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta; Bina aksara, 1987 Syarizal, Ahmad, Cet. 1, Peradilan Konstitusi Suatu Studi Tentang Adjudifikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Jakarta; PT. Pradnya Paramita, 2006 Thaib, Dahlan, dkk, Cet. IV, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2004 Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Volume IX Nomor I April 2021 125 Muhammad Fawwaz Farhan FarabiTanayaSistem pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga lembaga utama yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Prinsip negara hukum juga memerlukan adanya pengadilan yang independen dan tidak memihak, termasuk kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan lain. Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi “MK” dari ketiga cabang kekuasaan, yaitu DPR legislatif, Presiden eksekutif, dan Mahkamah Agung yudikatif bertujuan untuk memastikan integritas, independensi, dan kontrol yang tepat. Secara normatif, baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memecat Hakim MK yang telah diusulkan secara sepihak. Namun, pada 29 September 2022, DPR mencopot Hakim Aswanto dari MK dengan pertimbangan yang tidak dibenarkan konstitusi. Hal ini dapat merusak independensi peradilan dan tidak mencerminkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis polemik legalitas pemecatan Hakim Aswanto dan implikasinya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada bahan kepustakaan library research dan pendekatan perundang-undangan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencopotan Aswanto tidak sesuai dengan pasal 23 ayat 4 UU MK dan pemerintah harus memastikan bahwa segala keputusan MK didasarkan pada hukum dan konstitusi, bukan kepentingan politik atau kekuasaan. Sebagai "guardian of constitution", MK merupakan roh dari negara hukum dan eksistensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi sangat AshariRiska Ari AmaliaThe purpose of this research is to find out the constitutionality of dismissal of judges of the Constitutional Court by the House of Representatives People. This research is a type of normative legal research that uses approach methods with legislation. The research results explain that The move of the House of Representatives towards the Constitutional Court is getting worse shows an attitude of authoritarianism and lawlessness, because the DPR violates the provisions of Article 24 paragraph 1 of the 1945 Constitution 1945 Constitution which guarantee the existence of the independence of the judiciary power institution, the existence of regulations clear and firm regarding the possibility of dismissing a constitutional judge before the expiration of the term of office is intended to maintain independence and at the same time maintain the independence of judges, for this reason the dismissal of constitutional judges who do not referring to the rules of the Constitutional Court Law can be stated unconstitutional. Actions taken outside the provisions of the norms of Article 23 of the Constitutional Court Law is not in line with the 1945 Constitution because it has the potential to damage and disrupt judicial power as the main stronghold of the rule of Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUDSaldi IsraIsra, Saldi, Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Padang; Andalas University Press, 2006Politik Hukum di Indonesia, Jakarta; Rajawali PersM D MahfudMohMahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta; Rajawali Pers, 2009Pengantar Perbandingan Sitem Hukum, Jakarta; Raja Grafindo PersadaAde SuhermanMamanSuherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sitem Hukum, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2006Amiroeddin Syarif. I CetPerundang-Undangan DasarSyarif, Amiroeddin, Cet. I, Perundang-Undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta; Bina aksara, 1987
Jawab Salah 12. MPR wajib memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika MK sudah memeriksa, memutus, dan mengadili bahwa memang terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab: Salah 13.
Sidang di Mahkamah Konstitusi ANTARA Bagaimana jika undang-undang melanggar hak konsitiusional anda sebagai warga negara? Maka anda dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar UUD ke Mahkamah Konstitusi MK. Apa yang harus anda perhatikan ketika bermaksud mengajukan uji materiil? Berikut ketentuannyaSebagaimana ditentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu1. perorangan warga negara Indonesia;2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;3. badan hukum publik atau privat; atau4. lembaga Hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu1. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya;2. Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan permohonan tersebut, MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Selain itu MK memberitahukan kepada Mahkamah Agung MA adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara pemeriksan, dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat diatas, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam hal MK berpendapat bahwa undang-undang yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan permohonan dikabulkan MK menyatakan dengan tegas materi muatan dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD dan dinyatakan materi muatan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap materi muatan dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
usulpemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh dpr kepada mpr hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi ("mk") untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat dpr bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan Soal MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya? 29 Hari 30 Hari 40 Hari 60 Hari 90 Hari Kunci jawabannya adalah E 90 Hari. sebagaimana disebutkan di dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 4. Silahkan baca versi lengkapnya di sini Pasal 7 dalam UUD 1945 mengatur tentang prosedur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga yang dapat memberhentikan Presiden dan Wakilnya jika melakukan kesalahan. Baca juga Keanggotaan DPR diresmikan dengan? Apa kesalahan yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden sampai harus diberhentikan? pengkhianatan terhadap negara melakukan tindakan korupsi melakukan penyuapan tindak pidana berat atau tidak pidana lainnya yang membuat Presiden/ Wakil tidak layak lagi. Baca juga Ditjen Imigrasi berada di bawah Kementerian? Terima kasih sudah membaca Mahkamah Konstitusi atau MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-seadilnya … Semoga bermanfaat, mohon koreksi jika aku salah.
Sedangkanputusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir
Jakarta - Pro kontra soal bisa-tidaknya wapres dimakzulan terus bergulir. Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa UUD 1945 memberikan aturan yang memungkinkan bagi DPR memakzulkan wapres jika memang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945."Bisa saja wapres dimakzulkan kalau memang sudah dinyatakan melanggar sebagaimana dalam pasal 7 UUD. Tetapi memang tidak mudah, prosesnya panjang dan berliku," kata Mahfud kepada detikcom, Minggu 31/1/2010.Menurut Mahfud, dalam pasal 7 B UUD 1945, diatur juga mekanisme penggantian presiden dan wapres jika hal itu sampai terjadi. Jika yang diganti itu presiden dan wapres, maka partai yang mengusung 2 pasangan yang memperoleh suara terbesar dalam pilpres 2009 lalu bisa mencalonkan kader terbaiknya. "Contoh, jika seandainya presiden dan wapres sekarang diganti, maka yang bisa menggantikan ya Partai Demokrat dan koalisinya melawan PDIP dan koalisinya. Itu nanti yang akan bertarung dalam sidang MPR. Ini hanya perumpamaan dari penjelasan pasal 7 B UUD 1945," lanjut Mahfud, kalau wapres yang dimakzulkan, maka pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih. 2 Nama yang diusulkan presiden itu terserah pilihan presiden tanpa intervensi siapa pun."2 Nama itu hak prerogatif presiden, mau milih siapa, terserah presiden. MPR diberi waktu paling lambat mempersiapkan sidang istimewa selama 60 hari. Begitu aturannya kalau yang dimakzulkan wapres," jika yang diturunkan seorang presiden, aturannya sangat jelas dan sudah ada contohnya pada kasus impeachment Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid Gus Dur. Secara otomatis wapres menggantikan posisi presiden."Kalau presiden yang dimakzulkan, ya wapres yang menggantikan. Nanti, wapres yang menjadi presiden langsung mengajukan 2 nama untuk dipilih sebegai wapresnya. Demikian aturan yang ditetapkan UUD," pungkasnya. Inilah bunyi Pasal 7 dan 8 UUD 1945 hasil amandemen yang mengatur soal pemakzulan presiden, wapres atau ke duanya. Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan 81 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.3 Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. yid/nrl
Pada1 Maret mendatang, MPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan Rancangan Keputusan MPR tentang Tatib.
Oleh Pradikta Andi AlvatCPNS Analis Perkara Peradilan Proyeksi Calon Hakim Pengadilan Negeri Rembang Jika terjadi pelanggaran tindak pidana, pada prinsipnya perbuatan tersebut akan diadili oleh pengadilan umum. Meskipun demikian, untuk tindak pidana khusus tertentu, peradilan yang mengadilinya adalah pengadilan khusus. Pengadilan khusus sendiri merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Misalnya, tindak pidana korupsi yang diadili oleh pengadilan khusus tindak pidana korupsi atau tindak pidana perikanan yang diadili oleh pengadilan khusus perikanan. Proses peradilan untuk mengadili tindak pidana baik di pengadilan umum maupun pengadilan khususpada dasarnya bersifat prosedural-konvensional, yakni dimulai dari tahap pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan konstitusi UUD NRI tahun 1945, terdapat mekanisme khusus untuk mengadili perbuatan tindak pidana yang dikenal dengan forum previlegiatum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945. Forum previlegiatum secara prinsipil merupakan forum khusus untuk mengadili pejabat tinggi negara, dalam hal ini proses peradilannya bersifat khusus, karena tidak melalui prosedur konvensional sebagaimana umumnya. Forum previlegiatum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD NRI tahun 1945 sendiri merupakan mekanisme impeachmet untuk mengadili pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan pada pejabat tinggi lainnya, yang kemudian menjadi dasar pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Menurut Pasal 7A UUD NRI tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena dua alasan. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela. Kedua, tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dimulai dari proses politik di DPR fungsi pengawasan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mana pendapat DPR tersebut hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan dukungan setidaknya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR. Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak MK menerima permintaan DPR. Proses pemeriksaan di MK adalah proses yuridis. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, selajutnya DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhantian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR dari jumlah yang hadir. Jika dirunut secara sistematik, maka proses impeachmenthingga pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden terkait pelanggaran hukum pidana sebagaimana ketentuan konstitusi meliputi proses politis di DPR, proses yuridis di MK, keputusan politis di MPR. Konstruksinya menjadi politis, yuridis, politis. Maka dari itu, jika seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pembunuhan misalnya, maka proses yang dilalui adalah proses politis di DPR, proses yuridis di MK, keputusan politis di MPR, bukan melalui pengadilan tipikor atau pengadilan umum sebagaimana pada umumnya. Pelanggaran hukum tindak pidana yang menjadi dasar impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak perlu diadili lebih dulu oleh peradilan pidana melainkan langsung diadili oleh MK setelah melalui proses politis di DPR karena merupakan kasus khusus pidana ketatanegaraan Mahfud MD, Jurnal Hukun dan Peradilan 2015. Secara formil, hukum acara pemeriksaan pelanggaran hukum pidana oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya muncul pertanyaan konseptual, apakah setelah Keputusan MPR terkait pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diputus dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya, kemudian apakah bisaeks Presiden dan/atau eks Wakil Presiden tersebut, diadili di pengadilan umum/khusus di bawah Mahkamah Agung? Secara normatif, menurut Pasal 20 Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 memang diperkenankan. Dalam arti, putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang kemudian menjadi dasar pemakzulan oleh MPR tidak menghapuskan hak dari pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk mengadili perkara hukumnya. Meskipun demikian, beberapa ahli menyatakan hal tersebut tidak diperkenankan karena merusak prinsip fundamental peradilan, khususnya prinsip double joepardy sebagaimana pendapat Jimly Assidiqie yang dihubungi oleh Penulis via WA. Jadi, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana yang menjadi dasar impeachment, maka akan menjadi domain bekerjanya forum previlegiatum yakni proses peradilan pidana oleh Mahkamah Konstitusi bukan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Selanjutnya, setelah forum previlegiatum pemakzulan. Barulah pengadilan di bawah Mahkamah Agung akan dapat mengadilinya, soal inipun masih debatable. Secara fungsional, forum previlegiatum dalam konteks peradilan tindak pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah untuk membuktikan benar-tidaknya dugaan pelanggaran hukum pidana yang dituduhkan oleh DPR. Forum previlegiatum oleh MK, dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis pidana. * Dibaca 541
MKwajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya . a. 29 Hari b. 30 Hari c. 40 Hari d. 60 Hari e. 90 Hari; c. DPR d. Mahkamah Agung e. DPD; Berdasarkan Undang - undang No.12 Tahun 2011 kedudukan TAP MPR adalah . a. Dibawah Undang - undang
– Berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK? Tugas utama Mahkamah Konstitusi MK adalah memutuskan sengketa yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar konstitusi dan menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat 2 dalam UUD 1945, Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan, termasuk Baca Juga Memberi Jawab atas Pertanyaan Presiden dan Memberi Saran/Pertimbangan Merupakan Wewenang dari Lembaga Apa? Pelanggaran konstitusi atau hukum - Jika presiden atau wakil presiden melanggar konstitusi atau hukum, misalnya melakukan tindakan korupsi, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kesehatan yang buruk atau ketidakmampuan - Jika presiden atau wakil presiden mengalami masalah kesehatan yang serius atau mengalami ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kematian - Kematian presiden atau wakil presiden juga dapat menyebabkan mereka diberhentikan dari jabatan mereka. Pelanggaran etika - Jika presiden atau wakil presiden melanggar standar etika yang diperlukan dalam kepemimpinan, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Kegagalan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya - Jika presiden atau wakil presiden gagal melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, misalnya tidak mampu memimpin negara dengan baik, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam hal sengketa yang berkaitan dengan konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Baca Juga Memeriksa dan Memutus Perkara Kasasi serta Memberikan Pertimbangan Hukum kepada Lembaga Tinggi Lain Merupakan Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua pihak yang terlibat dalam sengketa yang diputuskan oleh MK. Perlu diketahui bahwa waktu yang dibutuhkan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sebuah kasus dapat berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus, jumlah bukti yang harus diperiksa, serta ketersediaan waktu para hakim konstitusi untuk menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, estimasi waktu tersebut hanya bersifat umum dan dapat berubah tergantung pada keadaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian kasus di MK. Namun secara umum, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lambat 90 hari setelah permintaan DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diterima. Baca Juga Sebutkan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu Sebagai Berikut Dan jika memang Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, maka DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna. Tujuannya adalah untuk meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR. MPR akan memutuskan paling lama 30 hari sejak usulan DPR tersebut, apakah akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jadi berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK adalah maksimum 90 hari.***
9zLb. 5pfwb0zkem.pages.dev/2665pfwb0zkem.pages.dev/1165pfwb0zkem.pages.dev/3305pfwb0zkem.pages.dev/1035pfwb0zkem.pages.dev/1365pfwb0zkem.pages.dev/2585pfwb0zkem.pages.dev/4295pfwb0zkem.pages.dev/446
mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya