Peraturan Khusus Simpan Pinjam adalah aturan yang digunakan dalam koperasi simpan pinjam untuk mengatur semua proses, mekanisme, dan syarat yang berlaku dalam simpan pinjam. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan anggota, serta menjaga keberlanjutan operasional koperasi.

(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara pe riodik dan sewaktu -waktu.

Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni: Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.

kegiatan usaha simpan pinjam. peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 06/per/m.kukm/ v /2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia,

1. Memberikan layanan keuangan 2. Meningkatkan kesejahteraan anggota 3. Mendorong perkembangan usaha mikro 4. Meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat 5. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan kerjasama Peraturan OJK tentang Koperasi Simpan Pinjam 1. Pendirian dan Izin Usaha 5. Kecukupan Modal Minimum 6. Informasi Produk dan Layanan 7.
Contoh ART & Peraturan Khusus Koperasi Diunggah oleh Putri'na Danny Wahyuni Judul yang ditingkatkan AI COntoh ART dan peraturan untuk sebuah koperasi Hak Cipta: Attribution Non-Commercial (BY-NC) Format Tersedia Unduh sebagai DOC, PDF, TXT atau baca online dari Scribd Tandai sebagai konten tidak pantas Bagikan Unduh sekarang dari 9 Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sehingga Koperasi yang ber-Badan Hukum dalam mengelola usahanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sesuai dengan relnya dengan harapan Koperasi bisa dalam kondisi yang sehat, mandiri, kuat dan tangguh. PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA Nomor : 001/Persus/XII/2021 Tentang : Pengendalian Internal KSPPS Prima Artha Menimbang : a) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. b) Bahwa pengembangan usaha koperasi harus disertai dengan xg6K.
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/212
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/32
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/1
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/367
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/149
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/229
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/74
  • 5pfwb0zkem.pages.dev/364
  • contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam